Selasa, 22 Februari 2011

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ILMU BUDAYA DASAR DAN DEFINISI DARI KEBUDAYAAN


adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar dasar kebudayaan, pada perkuliahan jurusan sosiologi juga ada salah stu mata kuliah ini , namun jika untuk mengingat terlalu sulit bisa di ambil intinya saja agar tidak terlalu membebani pikiran otak. Budaya memang merupakan salah satu jiwa dari nilai nllai yang ada di dalam masyarakat cara membuat blog kali ini agak melenceng sedikit karena membahas masalah budaya dan bukan blog,

Secara umum pengertian kebudayaan adalah merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani.
Pokok-pokok yang terkandung dari beberapa devinisi kebudayaan
1. Kebudayaan yang terdapat antara umat manusia sangat beragam
2. Kebudayaan didapat dan diteruskan melalui pelajaran
3. Kebudayaan terjabarkan dari komponen-komponen biologi, psikologi dan sosiologi
4. Kebudayaan berstruktur dan terbagi dalam aspek-aspek kesenian, bahasa, adat istiadat, budaya daerah dan budaya nasional
Latar belakang ilmu budaya dasar
latar belakang ilmu budaya dasar dalam konteks budaya, negara, dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan permasalahan sebagai berikut:
1. Kenyataan bahwa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa, dan segala keanekaragaman budaya yang tercermin dalam berbagai aspek kebudayaannya, yang biasanya tidak lepas dari ikatan-ikatan (primodial) kesukuan dan kedaerahan.
2. Proses pembangunan dampak positif dan negatif berupa terjadinya perubahan dan pergeseran sistem nilai budaya sehingga dengan sendirinya mental manusiapun terkena pengaruhnya. Akibat lebih jauh dari pembenturan nilai budaya ini akan timbul konflik dalam kehidupan.
3. Kemajuan ilmu pengetahuan dalam teknologi menimbulkan perubahan kondisi kehidupan manusia, menimbulkan konflik dengan tata nilai budayanya, sehingga manusia bingung sendiri terhadap kemajuan yang telah diciptakannya. Hal ini merupakan akibat sifat ambivalen teknologi, yang disamping memiliki segi-segi positifnya, juga memiliki segi negatif akibat dampak negatif teknologi, manusia kini menjadi resah dan gelisah.
Tujuan Ilmu Budaya Dasar
1. Mengenal lebih dalam dirinya sendiri maupun orang lain yang sebelumnya lebih dikenal luarnya saja
2. Mengenal perilaku diri sendiri maupun orang lain
3. Sebagai bekal penting untuk pergaulan hidup
4. Perlu bersikap luwes dalam pergaulan setelah mendalami jiwa dan perasaan manusia serta mau tahu perilaku manusia
5. Tanggap terhadap hasil budaya manusia secara lebih mendalam sehingga lebih peka terhadap masalah-masalah pemikiran perasaan serta perilaku manusia dan ketentuan yang diciptakannya
6. Memiliki penglihatan yang jelas pemikiran serta yang mendasar serta mampu menghargai budaya yang ada di sekitarnya dan ikut mengembangkan budaya bangsa serta melestarikan budaya nenek moyang leluhur kita yang luhur nilainya
7. Sebagai calon pemimpin bangsa serta ahli dalam disiplin ilmu tidak jatuh kedalam sifat-sifat kedaerahan dan kekotaan sebagai disiplin ilmu yang kaku
8. Sebagai jembatan para saran yang berbeda keahliannya lebih mampu berdialog dan lancar dalam berkomunikasi dalam memperlancar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang sedang membangun serta mampu memenuhi tuntutan perguruan tinggi khususnya Dharma pendidikan
Ilmu Budaya Dasar Merupakan Pengetahuan Tentang Perilaku Dasar-Dasar Dari Manusia
Unsur-unsur kebudayaan
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi
Fungsi, Hakekat dan Sifat Kebudayaan Fungsi Kebudayaan
Fungsi kebudayaan adalah untuk mengatur manusia agar dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berbuat untuk menentukan sikap kalau akan berbehubungan dengan orang lain didalam menjalankan hidupnya.
kebudayaan berfungsi sebagai:
1. Suatu hubungan pedoman antar manusia atau kelompok
2. Wadah untuk menyakurkan perasaan-perasaan dan kehidupan lainnya
3. Pembimbing kehidupan manusia
4. Pembeda antar manusia dan binatang
Hakekat Kebudayaan
1. Kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari perilaku manusia
2. Kebudayaan itu ada sebelum generasi lahir dan kebudayaan itu tidak dapat hilang setelah generasi tidak ada
3. Kebudayan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah lakunya
4. Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang memberikan kewajiban kewajiban
Sifat kebudayaan
1. Etnosentis
2. Universal
3. Alkuturasi
4. Adaptif
5. Dinamis (flexibel)
6. Integratif (Integrasi)
Aspek-aspek kebudayaan
1. Kesenian
2. Bahasa
3. Adat Istiadat
4. Budaya daerah
5. Budaya Nasional
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses perubahan kebudayaan faktor-faktor pendorong proses kebudayaan daerah
1. kontak dengan negara lain
2. sistem pendidikan formal yang maju
3. sikap menghargai hasil karya seseorang dan keinginan untuk maju
4. penduduk yang heterogen
5. ketidak puasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu
Faktor-faktor penghambat proses perubahan kebudayaan
1.faktor dari dalam masyarakat
* betambah dan berkurangnya penduduk
* penemuan-penemuan baru
* petentangan-pertentangan didalam masyarakat
* terjadinya pemberontakan didalam tubuh masyarakat itu sendiri
2. faktor dari luar masyarakat
* berasal dari lingkungan dan fisik yang ada disekitar manusia
* peperangan dengan negara lain
* pengaruh kebudayaan masyarakat lain
Tujuan dan Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari th humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
1.Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince ). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
2.Ilmu-ilmu sosial ( social scince ) . ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
3.Pengetahuan budaya ( the humanities ) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :
1.Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2.Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4.menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :
1.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2.Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah IBD, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam IBD. Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :
1.Manusia dan cinta kasih
2.Manusia dan Keindahan
3.Manusia dan Penderitaan
4.Manusia dan Keadilan
5.Manusia dan Pandangan hidup
6.Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
7.Manusia dan kegelisahan
8.Manusia dan harapan







PENGERTIAN KEBUDAYAAN
Kebudayaan, kesenian, bukum, adat istihadat dan setiap kemampuan lain dan kebiasaan yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota suatu masyarakat. Misalnya: dari alat-alat yang paling sederhana seperti asesoris perhiasan tangan, leher dan telinga, alat rumah tangga, pakaian, system computer, non materil adalah unsur-unsur yang dimaksudkan dalam konsep norma-norma, nilai-nilai, kepercayaan / keyakinan serta bahasa.
Para kebudayaan sering mengartikan norma sebagai tingkah laku rata-rata, tingkah laku khusus atau yang selalu dilakukan berulang – ulang. Kehidupan manusia sellau ditandai oleh norma sebagai aturan sosial untuk mematok perilaku manusia yang berkaitan dengan kebaikan bertingkah lak, tingkah laku rata-rata atau tingkah laku yang diabstaksikan. Oleh karena itu dalam setiap kebudayaan dikenal norma-norma yang ideal dan norma-norma yang kurang ideal atau norma rata-rata. Norma ideal sangat penting untuk menjelaskan dan memahami tingkah laku tertentu manusia, dan ide tentang norma-norma tersebut sangat mempengaruhi sebagian besar perilaku sosial termasuk perlaku komunikasi manusia.
Nilai adalah konsep-konsep abstrak yang dimiliki oleh setiap individu tentang apa yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, patut atau tidak patut.
Unsur penting kebudayaan berikutnya adalah kepercayaan / keyakinan yang merupakan konsep manusia tentang segala sesuatu di sekelilingnya. Jadi kepercayaan / keyakinan itu menyangkut gagasan manusa tentang individu, orang lain, serta semua aspek yang berkaitan dengan biologi, fisik, sosial, dan dunia supernatural. Unsure penting kebudayaan adalah bahasa, yakni system kodifikasi kode dan symbol baik verbal maupun non verbal, demi keperluan komunikasi manusia.
Definisi kebudayaan di atas seolah bergerak dari suatu kontinum nilai kepercayaan kepada perasaan dan perilaku tertentu. Perilaku tertentu. Perilaku tersebut merupakan model perilaku yang diakui dan diterima oleh pendukung kebudayaan sehingga perilaku itu mewakili norma-norma budaya.

Kebudayaan dalam Pandangan Sosiologi
Bagaimana para sosiolog mendefinisikan kebudayaan Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari interaksi sosial antar manusia dalam masyaralat mendefinisikan kebudayaan sebagai berikut :
1. Keseluruhan (total) atau pengorganisasian way of life termasuk nilai-nilai, norma-norma, institusi, dan artifak yang dialihkan dari satu generasi kepada generasi berikutnya melalui proses belajar (Dictionary of Modern Sociology).
2. Francis Merill mengatakan bahwa kebudayaan adalah :
• Pola-pola perilaku yang dihasilkan oleh interaksi sosial
• Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh seseorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.
3. Bounded et.al (1989), kebudayaan. adalah sesuatu yang terbentuk oleh Pengembangan dah transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya symbol bahasa sebagai rangkaian simbol. yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang diharapkan dapat ditemukan di dalam media, pernerintahan, institusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.
4. Mitchell (ed) dalam Dictionary of Soriblogy mengemukakan, kebudayaan adalah sebagian dari perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia (dan produk yang dihasilkan manusia) yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar dialihkan secara genetikal.

Kebudayaan Dalam Pandangan Antropologi

Bagaimana seorang antropolog mendefinisikan kebudayaan?
1. Berdasarkan. Eri cyclopedia of Sociology, kebudayaan menurut Para antropolog diperkenalkan Pada abad 19. Gagasan ini Pertama. kali muncul di zaman renaisans untuk menggarnbarkan adat istiadat, kepercayaan, bentuk-bentuk sosial, dan bahasa-bahasa Eropa. di masa. silam yang berbeda dengan masa kini. Periode kedua dari kebudayaan terjadi tatkala konsep ini mulai mendapat pengakuan bahwa kini manusia itu berbeda-beda berdasarkan wilayah diatas muka bumi, variasi itu diperkuat oleh bahasa yang mereka gunakan, ritual yang mereka praktekan serta berdasarkan jenis-jenis masyarakat di mana mereka tinggal.
2. Malinowski mengatakart bahwa kebudayaan merupakan kesatuan dari dua aspek fundamental, kesatuan pengorganisasian yaitu tubuh artifak dan sistem adat istiadat.
3. Kebudayaan adalah perilaku yang dipelajari, seorang tidak dapat dilahirkan dengan tanpa kebudayaan, kebudayaan itu bersifat universal, setiap manusia memiliki kebudayaan yang dia peroleh melalui usaha sekurang-kurangnya melalui belajar secara biologis.

Kebudayaan merupakan “jumlah” dari seluruh sikap, adapt istiadat, dan kepercayaan yang membedakan sekelompok orang dengan kelompok lain, kebudayaan ditransmisikan melalui bahasa, objek material, ritual, institusi (milsanya sekolah), dan kesenian, dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. (Dictionary of Cultural Literacy).

Beberapa Konsep Yang Berkaitan Dengan Kebudayaan

Untuk memahami kebudayaan secara keselurahan maka ada baiknya saya mengemukakan beberapa konsep yang berkaitan dengan kebudayaan, beberapa diantaranya selalu digunakan secara bergantian dalam membahas komunikasi antar budaya.
• Budaya Dominan
• Common culture
• Sub kultur
• Cultural lag
• Culture shock
• Kebudayaan tradisional
• Multikultural

APA ITU EFEKTIVITAS KOMUNIKASI ANTARBUDAYA

Yakni menciptakan komunikasi yang efektif melalui pemaknaan yang sama atas pesan yang dipertukarkan.
Secara umum, sebenarnya tujuan komunikasi antar budaya antara lain untuk menyatakan identitas sosial dan menjebatani perbedaan antar budaya melalui perolehan infomasi baru, pengalaman atas kekeliruan dalam komunikasi antar budaya sering membuat manusia makin berusaha mengubah kebiasaan berkomunikasi, paling tidak melalui pemahaman terhadap latar belakang budaya orang lain. Menurut Wiliam Howell (1982), setiap individu mempunyai tingkatan kesadaran dan kemampuan yang berbeda-beda dalam berkomunikasi antar budaya. Tingkat kesadaran dan kemampuan itu terdiri atas empat kemungkinan, yaitu :
1. Seseorang sadar bahwa dia tidakmampu memahami budaya orang lain.
2. Dia sadar bahwa dia mampu memahami budaya orang lain.
3. Dia tidak sadar bahwa dia mampu memahami budaya orang lain.
4. Dia tidak sadar bahwa dia tidak mampu menghadapi perbedaan antarbudaya, keadaan ini terjadi manakala seseorang sama sekali tidak menyadari bahwa sebenarnya dia tidak mampu menghadapi perilaku budaya orang lain.

Para ahli komunikasi antarbudaya mengemukakan berbagai konsep tentang effektivitas komunikasi antarbudaya, milsanya :
1. Komunikasi antarbudaya akan efektif kalau setiap orang yang terlibat dalam proses komunikasi mampu meletakkan dan memfugnsikan komunikasi di dalam suatu konteks kebudayaan tertentu.
2. Efektivitas komunikasi antarbudaya sangat ditentukan oleh sejauhman manusia meminimalkan kesalahpahaman atas pesan-pesan yang dipertukarkan oleh komunikator dan komunikan antarbudaya.
3. Salah satu studi yang pernah dilakukan Hammer (1987) menetapkan tiga tema sentral efektivitas komunikasi,

Berdasarkan konsep tersebut diatas maka uraian ini membahas suatu pendekatan umum yang menerangkan sejauh mana pengaruh factor-faktor pribadi atau gaya komunikasi individu mampu memberikan konstribusi atau bahkan memprediksi efektivitas komunikasi antarbudaya.

AKSIOMA EFEKTIVITAS KOMUNKASI ANTARBUDAYA

Dikatakan sebagai aksioma Karena konsep yang hendak dipahami itu selalu ada dalam perikehidupan manusia.

EFEKTIVITAS HUBUNGAN DAN KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA
Yang lebih penting adalah motivasi antarpirbadi yang ada di balik hubungan sosial itu sehingga mampu memberikan atribusi bagi pengembangan hubungan social dan kepuasaan hubungan antarpribadi.
Efektivitas komunikasi antarbudaya didahului oleh hubungan antarbudaya. Hubungan antarbudaya bukan terjadi sekilas tetapi terus menerus sehingga kualitas berubah dan mengalami kemajuan kearah kualitas hubungan yang baik dan semakin baik.

EFEKTIVITAS KOMUNIKASI ANTARBUDAYA DAN IKLIM KOMUNIKASI YANG POSITIF

Iklim komunikasi yang positif akan mendukung fungsi komunikasi sedangkan iklim komunikasi yang negative akan menghambat fungsi komunikasi. Iklum komunikasi yang positif maupun negarif itu ditentukan oleh tiga factor yang positif maupun negative itu ditentukan oleh tiga factor berikut ini :
1. Faktor derajat kognitif
2. Perasaan positif, dan
3. Tindakan yang menunjukan kemampuan.

FAKTOR DERAJAT KOGNITIF
Komunikasi antarbudaya mengharuskan setiap pelakunya berusaha mendapatkan, mempertahankan dan mengembangkan aspek-aspek kognitif bersama.
Indentitas pribadi
Indentitas pribadi itu berasal dari pengalaman pribadi saya yang unik, sedangkan identitas social merupakan cirri khas kelompok budaya yang saya peroleh dari pengalaman bergaul dengan kelompok budaya saya.

Tindakan yang Menunjukkan Kemampuan
Dimensi terakhir dari iklim komunikasi yang positif adalah tindakan untuk menunjukkan kemampuan yang kita sebut tingkat perilaku.

Identitas Variabel Komunikasi Antarbudaya
Tiga komponen penting bagi pecinta kompetensi komunikator, yakni motivasi berkomunikasi antarbudaya, pengetahuan, yakni motivasi berkomunikasi antarbudaya, pengetahuan dan keterampilan berkomunikasi antarbuday.
Pesan kita bicara tentang pesan dalam komunikasi antar budaya yaitu pesan yang berisi maksud, pikiran, dan gagasan seorang komunikator. Pesan-pesan itu biasa berbentk verbal dan non verbal yang dapat dipahami bersama.
Media kita berbicara mengenai media antarbudaya, yang oleh komunikator dapat dilakukan melalui pemilihan media yang menghubungkan perbedaan dua atau lebih budaya. Media itu bisa merupakan pilihan bentuk komunikasi, cara dan kebiasaan berkomunikasi antarpribadi, antarkelompok, komunikasi public dan komunikasi massa.
Komunikan kita berbicara mengani komunikan, yakni sasaran komunikasi yang berbeda kebudayaan dengan komunikator.
Efek Kita berbicara tentang efek atau umpan balik komunikasi antarbudaya berarti berbicara tentang bentuk-bentuk dari dampak.


Keterampilan Komunikasi dan Manusia Terisolasi
Ada empat factor yang membentuk keterampilan berkomunikasi antarbudaya, yakni :
1. bagaimana mengubah diri menjadi lebih sadar tentang hakikat interaksi antarbudaya.
2. Bersikap toleran terhadap interaksi dan pesan-pesan yang seringkali bersikap mendua.
3. Bersikap Empati, dan
4. Kemampuan untuk mengurangi tingkat ketidakpastian dalam interaksi antarbudaya.

Variabel Gaya Pribadi
Komunikasi antarbudaya yang difungsional itu disebabkan Karena orang terlalu menampilkan self oriented yang berlebihan sehingga orang itu menjadi congkak, dan menunjukkan gagasan gaya pribadi berikut ini sering kali tampil dalam komunikasi antar pribadi.

Etniosentrisme
Etniosentrisme adalah suatu perasaan superior atau keunggulan dari suatu kelompk orang yang menganggap kelompok lain lebih interior dan kurang unggul.

Toleransi, Sikap Mendua dan Keluwesan
Komunikasi antarbudaya mengandung sifat mendua, yakni kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain.

Empati
Empati dimaksudkan agar anda mulai mengerti dan memahami orang lain “dari dalam”, dari kerangka piker (gagasa yang dia komunikasika), perasaan dan perbuatan (Rogers, 1983), Tindakan empati di awal komunikasi antarbudaya dapat dilakukan melalui kegiatan mendengar secara aktif dan akurat, demikian yang dikemukakan oleh Hammer (1989) Liliweri (1994).

Keterbukaan
Dengan keterbukaan bukan berarti bahwa setiap orang harus membuka diri seluas-luasnya, namun membuka kesempatan untuk sama-sama mengetahui informasi tentang diri maupun tentang lawan bicara.

Kompleksitas Kognitif
Kompleksitas Kognitif mengacu pada kemampuan pribadi untuk mengetahui, dan mengalami orang lain. 

POSTING BY WULAN NURFADILAH SULISTIANI
IKA21
18110578


APA YANG DI MAKSUD DENGAN HUKUM




Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.



Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata di indonesia
ukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.



Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.



Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

[sunting] Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

[sunting] Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.


Apakah hukum di indonesia sudah adil ?


Sungguh hal yang memilukan jika kita melihat kasus yang beredar di Negeri kita tercinta ini, cobalah lihat dan tegaklah kesamarataan kita akan hukum memang ada tapi lihatlah ketegakan bagi rakyat kecil cepat sekali diproses dan juga cepat sekali ditindak serta cepat sekali dihukum dan divonis. Sekarang kita lihat sisi lain dari petegakan hukum bagi yang lainnya terutama kasus yang lebih luas, masalah Polri dan KPK belum selesai padahal KPK sudah ada rekamannya tapi apa yang terjadi..??? Hem, gimana yak ok ngono!!! Belum lagi masalah hukum bagi para koruptor yang jelas-jelas merugikan Negara yang sangat besar tapi kenapa proses hukum dan penegakan hukumnya kok lebih sulit dan tidak secepat proses hukum bagi rakyat kecil.
Kasus yang beredar di Negeri kita dan fenomena yang terjadi apa, seorang Nenek yang hanya mengambil buah Kakao hanya tiga buah dan beliau juga merupakan pekerja disana dan sudah 3 tahun bekerja disana dan proses hukumnya cepat sekali ditegakkan. 
Sedangkan kita lihat, para koruptor, importir dan exportir illegal dan juga kasus besar sulit sekali atau bahkan jauh dibandingkan dengan penegakan hukum bagi rakyat kecil. Apakah Negeri kita sudah tegak hukum walaupun kita semua sama dimata hukum tapi penegakan hukum masih belum setara. Kronologi yang terjadi pada si Nenek adalah mau mengambil buah Kakao untuk dijadikan bibit sedangkan pada saat mau mengambilnya diperkebunan itu tidak ada orang lain atau bisa dikatakan hanya si nenek, pada saat wawancara disalah satu Stasiun TV swasta di Indonesia, “Jika pada saat mengambil buah kakao itu ada orang atau mandor, maka si Nenek akan meminta izin untuk dapat membawa buah tersebut”. Padahal pada saat itu buah kakaonya tidak langsung dibawa melainkan hanya diletakkan dibawah mungkin si Nenek itu berfikir jika suatu waktu ada orang atau penjaga atau mandor perkebunan itu bisa meminta izin untuk membawa buah kakao itu. Si Nenek sudah minta maaf kepada si Mandor ya setidaknya rasa kemanusiaan yang harus ditanamkan walaupun memang dalam usaha itu yang merugikan adalah musih perusahaan. Namun menurut salah satu sumber dari perwakilan perkebunan itu menjelaskan didalam wawancara via telepon di salah satu Stasiun TV mengatakan “Bahwa si Nenek itu mengambil 3 Kg dan bukan yang pertama kalinya sedangkan yang terjadi sekarang merupakan yang tertangkap tangan, begitu menurutnya”
Hemm sungguh kasus yang berbeda dan menarik sekali untuk disimak dan juga diperhatikan bagi kita semua dan juga oknum penegak hukum kita yang seharusnya menegakan hukum tanpa melihat status dan kalau bisa dengan kasus lain yang sudah terbukti dan juga ada bukti itu seharusnya sudah harus ditegakkan tidak sepertinya sulit untuk diproses tapi melihat kejadian si Nenek yang mengambil buah kakao 3 buah saja langsung ditindak, langsung dihukum, langsung disidang, langsung divonis tapi lihatlah para koruptor yang merugikan Negara kita ini yang jelas-jelas bersalah atau para golongan masyarakat yang bergelimangan harta jika kita perhatikan mungkin atau tidak langsung terjadi seperti yang dialami oleh si Nenek itu. Dimana ya kesalahan atau beratnya penegakan hukum ini, kita tahu memang setiap orang yang bersalah itu harus dihukum tapi yang dipertanyakan adalah mengapa ya prosesnya jauh lebih sulit dibandingkan yang dialami si Nenek yang berusia 53 tahun. Hukuman yang diterima si Nenek yaitu 3 bulan hukuman, dengan keringanan 1,5 bulan dan tanpa adanya pembela atau pengacara yang bisa membantu atau memberikan pembelaannya. Seharusnya minimal adanya musyawarah untuk menyelesaikan kasus ini, tapi ini sudah terjadi bahkan kalau tidak salah hakimnya sampai menangis saat membacakan hukumannya, hemmm sungguh memilukan.
Versi manakah yang bisa dipertanggungjawabkan, menurut si Nenek beliau hanya mengambil 3 buah sedangkan menurut versi yang punya perkebuanan itu 3 Kg dan si nenek (Ibu Minah) hanya mengaku 3 Buah, lalu beda lagi versinya dengan yang pihak berwenang di Perkebunan itu, menurut yang punya perkebunan itu si Nenek (Ibu Minah) sudah sering sekali mengambil hasil perkebunan dan itu didapat informasi dari yang lainnya. Kenapa ya kok si Nenek (Ibu Minah) tidak ada maaf atau proses musyawarah tapi yang lainnya tidak sedangkan kata salah satu wakil dari perusahaan perkebunan. Hal ini mungkin dijadikan contoh bagi yang lainnya untuk membuat efek jera, katanya tidak ada permintaan maaf kepada pusat dari perkebunan itu dan kata dari kapolsek sudah mengadakan atau merancang menjadi fasilitator agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan atau istilah adanya usaha damai tapi menurut yang punya atau yang berwenang tidak menginginkannya dan hanya ingin membuat efek jera sehingga kita bisa mengetahui akibat yang kita lakukan apapun itu. Heemmmm, inilah salah satu cerminan yang perlu kita cermati dan juga kita perlu perhatikan agar kita bisa mengetahuinya.
Kita harus bisa menanamkan nilai kejujuran dalam diri kita ini sekecil apapun itu yang namanya kesalahan harus mempunyai konsekuensi yang harus ditanggung dan itu memang harus kita jalankan, prinsip jujur dalam bekerja dan lain sebagainya perlu kita tanamkan dan juga kita tingkatkan.
Mudah-mudahan penegakan hukum di Negeri ini bisa seadil-adilnya ditegakkan tanpa adanya perbedaan baik itu status sosial dan lainnya sehingga kita bisa bangga akan hukum kita ini.


Sungguh hal yang memilukan jika kita melihat kasus yang beredar di Negeri kita tercinta ini, cobalah lihat dan tegaklah kesamarataan kita akan hukum memang ada tapi lihatlah ketegakan bagi rakyat kecil cepat sekali diproses dan juga cepat sekali ditindak serta cepat sekali dihukum dan divonis. Sekarang kita lihat sisi lain dari petegakan hukum bagi yang lainnya terutama kasus yang lebih luas, masalah Polri dan KPK belum selesai padahal KPK sudah ada rekamannya tapi apa yang terjadi..??? Hem, gimana yak ok ngono!!! Belum lagi masalah hukum bagi para koruptor yang jelas-jelas merugikan Negara yang sangat besar tapi kenapa proses hukum dan penegakan hukumnya kok lebih sulit dan tidak secepat proses hukum bagi rakyat kecil.
Kasus yang beredar di Negeri kita dan fenomena yang terjadi apa, seorang Nenek yang hanya mengambil buah Kakao hanya tiga buah dan beliau juga merupakan pekerja disana dan sudah 3 tahun bekerja disana dan proses hukumnya cepat sekali ditegakkan. 
Sedangkan kita lihat, para koruptor, importir dan exportir illegal dan juga kasus besar sulit sekali atau bahkan jauh dibandingkan dengan penegakan hukum bagi rakyat kecil. Apakah Negeri kita sudah tegak hukum walaupun kita semua sama dimata hukum tapi penegakan hukum masih belum setara. Kronologi yang terjadi pada si Nenek adalah mau mengambil buah Kakao untuk dijadikan bibit sedangkan pada saat mau mengambilnya diperkebunan itu tidak ada orang lain atau bisa dikatakan hanya si nenek, pada saat wawancara disalah satu Stasiun TV swasta di Indonesia, “Jika pada saat mengambil buah kakao itu ada orang atau mandor, maka si Nenek akan meminta izin untuk dapat membawa buah tersebut”. Padahal pada saat itu buah kakaonya tidak langsung dibawa melainkan hanya diletakkan dibawah mungkin si Nenek itu berfikir jika suatu waktu ada orang atau penjaga atau mandor perkebunan itu bisa meminta izin untuk membawa buah kakao itu. Si Nenek sudah minta maaf kepada si Mandor ya setidaknya rasa kemanusiaan yang harus ditanamkan walaupun memang dalam usaha itu yang merugikan adalah musih perusahaan. Namun menurut salah satu sumber dari perwakilan perkebunan itu menjelaskan didalam wawancara via telepon di salah satu Stasiun TV mengatakan “Bahwa si Nenek itu mengambil 3 Kg dan bukan yang pertama kalinya sedangkan yang terjadi sekarang merupakan yang tertangkap tangan, begitu menurutnya”
Hemm sungguh kasus yang berbeda dan menarik sekali untuk disimak dan juga diperhatikan bagi kita semua dan juga oknum penegak hukum kita yang seharusnya menegakan hukum tanpa melihat status dan kalau bisa dengan kasus lain yang sudah terbukti dan juga ada bukti itu seharusnya sudah harus ditegakkan tidak sepertinya sulit untuk diproses tapi melihat kejadian si Nenek yang mengambil buah kakao 3 buah saja langsung ditindak, langsung dihukum, langsung disidang, langsung divonis tapi lihatlah para koruptor yang merugikan Negara kita ini yang jelas-jelas bersalah atau para golongan masyarakat yang bergelimangan harta jika kita perhatikan mungkin atau tidak langsung terjadi seperti yang dialami oleh si Nenek itu. Dimana ya kesalahan atau beratnya penegakan hukum ini, kita tahu memang setiap orang yang bersalah itu harus dihukum tapi yang dipertanyakan adalah mengapa ya prosesnya jauh lebih sulit dibandingkan yang dialami si Nenek yang berusia 53 tahun. Hukuman yang diterima si Nenek yaitu 3 bulan hukuman, dengan keringanan 1,5 bulan dan tanpa adanya pembela atau pengacara yang bisa membantu atau memberikan pembelaannya. Seharusnya minimal adanya musyawarah untuk menyelesaikan kasus ini, tapi ini sudah terjadi bahkan kalau tidak salah hakimnya sampai menangis saat membacakan hukumannya, hemmm sungguh memilukan.
Versi manakah yang bisa dipertanggungjawabkan, menurut si Nenek beliau hanya mengambil 3 buah sedangkan menurut versi yang punya perkebuanan itu 3 Kg dan si nenek (Ibu Minah) hanya mengaku 3 Buah, lalu beda lagi versinya dengan yang pihak berwenang di Perkebunan itu, menurut yang punya perkebunan itu si Nenek (Ibu Minah) sudah sering sekali mengambil hasil perkebunan dan itu didapat informasi dari yang lainnya. Kenapa ya kok si Nenek (Ibu Minah) tidak ada maaf atau proses musyawarah tapi yang lainnya tidak sedangkan kata salah satu wakil dari perusahaan perkebunan. Hal ini mungkin dijadikan contoh bagi yang lainnya untuk membuat efek jera, katanya tidak ada permintaan maaf kepada pusat dari perkebunan itu dan kata dari kapolsek sudah mengadakan atau merancang menjadi fasilitator agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan atau istilah adanya usaha damai tapi menurut yang punya atau yang berwenang tidak menginginkannya dan hanya ingin membuat efek jera sehingga kita bisa mengetahui akibat yang kita lakukan apapun itu. Heemmmm, inilah salah satu cerminan yang perlu kita cermati dan juga kita perlu perhatikan agar kita bisa mengetahuinya.
Kita harus bisa menanamkan nilai kejujuran dalam diri kita ini sekecil apapun itu yang namanya kesalahan harus mempunyai konsekuensi yang harus ditanggung dan itu memang harus kita jalankan, prinsip jujur dalam bekerja dan lain sebagainya perlu kita tanamkan dan juga kita tingkatkan.
Mudah-mudahan penegakan hukum di Negeri ini bisa seadil-adilnya ditegakkan tanpa adanya perbedaan baik itu status sosial dan lainnya sehingga kita bisa bangga akan hukum kita ini.
POSTING BY WULAN NURFADILAH SULISTIANI
IKA21
18110578